logoPA

Written by Nurhaliza on . Hits: 67

1

Rabu, 24 November 2021 telah dilaksanakan mediasi perkara cerai talak dengan nomor perkara 458/Pdt.G/2021/PA.Bko yang bertempat diruang mediasi oleh Hakim Mediator PA Bangko Nurhema, M.Ag.

Mediasi dilaksanakan sebanyak 3 kali pertemuan, mediasi pertama pada tanggal 17 November, kedua tanggal 18 November 2021 dan mediasi ketiga pada tanggal 24 November 2021 yang dihadiri oleh Pemohon dan Termohon.

2

Dalam proses mediasi tersebut, hakim mediator telah mengupayakan dan memberikan nasehat berusaha meyakinkan kepada para pihak untuk meyelesaikan perkaranya secara damai. Meskipun tidak berhasil seluruhnya mediator mengungkapkan bahwa mediasi berhasil sebagian, mengenai akibat cerai untuk Termohon, Pemohon mempunyai kewajiban yang harus ditunaikan berupa pemberian nafkah Iddah, mut’ah, kekurangan nafkah madhiyah dan harta bersama berupa 1 bidang tanah perumahan dan 4 bidang tanah non pertanian, mobil , sepeda motor dan juga hutang bersama.

Dengan memahami hal tersebut dan dengan bantuan mediator, para pihak sepakat mengenai jenis dan jumlah kewajiban yang harus dilaksanakan.

Keberhasilan mediasi ini juga merupakan sebuah prestasi bagi hakim mediator dan juga Pengadilan Agama Bangko, semoga kedepannya banyak perkara yang berhasil didamaikan oleh para mediator PA Bangko. (Tim IT PA Bangko)

Aplikasi Pendukung

pengaduan     simari     komdanas     sipp     direktori
sikep     abs     lpse     jdih     perpus

 

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Jl. H. Agus Salim, Kota Baru, Kota Jambi

Telp. 0741 – 41092, 40131, 445559

Fax: 0741-445293

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.